Hukum Menjadikan Bekam Sebagai Profesi

Posted: 1 September 2010 in Fiqih dan Ushul Fiqih
Tag:, ,

Pengantar

Fenomena yang berkembang sekarang, banyak orang yang kembali ke pengobatan alami (sering disebut pengobatan alternatif) karena dianggap lebih baik dan lebih murah dibanding pengobatan modern yang penuh zat-zat kimia yang bisa memberikan efek samping yang tidak baik bagi tubuh. Diantara pengobatan alami yang cukup berkembang, ada yang disebut sebagai pengobatan nabawi (الطب النبوي).

Istilah pengobatan nabawi (الطب النبوي) sebenarnya tidak ada pada zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi sendiri tidak pernah membuat klasifikasi bahwa ini termasuk pengobatan nabawi dan itu bukan. Istilah pengobatan nabawi dimunculkan oleh para dokter muslim sekitar abad ke-13 masehi untuk memudahkan klasifikasi ilmu kedokteran. Istilah pengobatan nabawi dipakai untuk menunjukkan ilmu-ilmu kedokteran yang berada dalam bingkai keimanan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, serta bimbingan al-Qur’an dan as-Sunnah, yang dibedakan dengan ilmu-ilmu kedokteran yang bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, seperti yang terjadi pada zaman sebelum datangnya Islam. [1]

Salah satu pengobatan nabawi paling populer adalah bekam (الحجامة). Hukum berobat dengan bekam menurut pendapat ‘ulama adalah mandub [2]. Hal ini karena begitu banyaknya Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan berobat dengan bekam, diantaranya adalah:

خَيْرُ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ

Sebaik-baik pengobatan yang kalian gunakan adalah bekam.[3]

إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ

Sesungguhnya pengobatan paling ideal yang kalian gunakan adalah bekam.[4]

Keutamaan pengobatan dengan bekam ini memberi inspirasi kepada banyak orang untuk mengembangkan pengobatan nabawi ini dengan membuka klinik-klinik terapi bekam dan dikelola secara profesional. Menjadi pertanyaan kemudian, apa hukum menerima upah dari hasil membekam dan apa hukum menjadikan bekam sebagai profesi? Ini penting, karena pada dasarnya setiap aktivitas manusia harus terikat dengan hukum syara’.[5]

Hadits-hadits Tentang Upah Bekam [6]

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَ ثَمَنُ الْكَلْبِ وَ كَسْبِ الْحَجَّامِ

“Dari Rafi’ ibn Khadij, dia berkata, saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata seburuk-buruknya penghasilan adalah penghasilan pelacur, harga (hasil penjualan) anjing dan penghasilan bekam.” [7]

ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيْثٌ وَ مَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيْثٌ وَ كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيْثٌ

“Harga (hasil penjualan) anjing adalah khobits (kotor), penghasilan pelacur khobits dan penghasilan bekam khobits.” [8]

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mencari penghasilan dari bekam.” [9]

سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ ، فَذَكَرَ لَهُ الْحَاجَةَ فَقَالَ أَعْلِفْهُ نَوَاضِحَكَ

“(Muhayyishah) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mencari penghasilan dari bekam, beliau melarangnya, kemudian dia menyebutkan bahwa dia memiliki keperluan untuk itu, maka beliau bersabda, berikanlah hasil usaha bekam tersebut kepada unta-untamu.” [10]

إِنَّ مَهْرَ الْبَغِيِّ وَثَمَنَ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ وَكَسْبَ الْحَجَّامِ مِنَ السُّحْتِ

“Sesungguhnya penghasilan pelacur, harga (hasil penjualan) anjing dan kucing, serta penghasilan tukang bekam itu suht (haram).” [11]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ إِحْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ أَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ ، وَلَوْ عَلِمَ كَرَهِيَّةً لَمْ يُعْطِهِ

“Dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam, seandainya beliau mengetahui itu dibenci, beliau tidak akan memberikan upahnya.” [12]

Pendapat Para Ulama Tentang Penghasilan Tukang Bekam

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan: “Hadits-hadits yang menyatakan penghasilan tukang bekam khobits (kotor/keji) dan syarr (buruk) merupakan dalil bagi yang mengharamkan penghasilan bekam. Ulama berbeda pendapat tentang penghasilan tukang bekam. Jumhur dari kalangan salaf maupun khalaf tidak mengharamkan penghasilan tukang bekam dan tidak mengharamkan memakannya, baik orang merdeka maupun budak. Jumhur ulama menggunakan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai dasar bagi pendapat mereka dan bantahan terhadap pihak yang mengharamkan penghasilan bekam. Dan jumhur juga membawa hadits-hadits yang berisi larangan menerima upah bekam pada makruh tanzih [13] dan mengangkat manusia dari penghasilan-penghasilan yang rendah/hina, dan mendorong pada kemuliaan akhlaq dan perkara-perkara yang mulia.” [14]

Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mengatakan: “Di bab ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam, kemudian dalam riwayat lain Ibnu ‘Abbas berkata, seandainya upah bekam itu dibenci (karahiyah) tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikannya. Dan ini menunjukkan kebolehannya. Sebelumnya di pembahasan tentang jual-beli juga ada pernyataan dari Ibnu ‘Abbas bahwa, seandainya upah bekam itu haram tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikannya. Dan karahah yang dimaksud disini adalah karahah at-tahrim [15]. Dan Ibnu ‘Abbas membuat pernyataan demikian sebagai bantahan terhadap orang-orang yang berpendapat bahwa mencari penghasilan dari bekam adalah haram. Ulama berbeda pendapat dalam masalah (penghasilan dari bekam) ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa penghasilan dari bekam halal, mereka berhujjah dengan hadits dari Ibnu ‘Abbas ini, dan mereka berkata bahwa penghasilan dari bekam adalah penghasilan yang rendah/hina tetapi tidak haram. Mereka membawa dalil-dalil pelarangan penghasilan bekam pada makruh tanzih. Sebagian yang lain ada yang menyatakan bahwa telah terjadi nasakh [16], sebelumnya hukum penghasilan dari bekam adalah haram namun kemudian dibolehkan, yang cenderung pada pendapat ini adalah ath-Thahawi. Namun, nasakh tak bisa ditetapkan hanya dengan kemungkinan-kemungkinan. Ahmad dan jamaahnya (pengikut madzhab Hanbali) membedakan antara orang merdeka dengan budak. Mereka melarang orang merdeka mencari pekerjaan dari bekam, dan mengharamkan menafkahi diri sendiri dari hasil usaha bekam tersebut, dan membolehkan menafkahi budak dan hewan ternak dari hasil bekam tersebut. Dan mereka membolehkan budak mencari penghasilan dari bekam secara mutlak.” [17]

Imam ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul as-Salam mengatakan: “Ulama berbeda pendapat tentang upah bekam. Jumhur ulama berpendapat upah bekam halal. Mereka berhujjah dengan hadits ini (hadits Ibnu ‘Abbas) dan mereka berkata bahwa penghasilan bekam adalah penghasilan yang rendah/hina dan tidak haram. Mereka membawa dalil-dalil larangan pada makruh tanzih. Ada juga yang berpendapat bahwa telah terjadi nasakh, menurut mereka upah bekam pada awalnya haram namun kemudian dibolehkan (halal), pendapat ini benar jika mereka mengetahui waktu datangnya dalil-dalil tersebut. Ahmad dan lainnya berpendapat bahwa orang merdeka tidak boleh mencari penghasilan dengan bekam dan haram menafkahi dirinya dari upah bekam tersebut, dan boleh untuk memberi makan (menafkahi) budak, hewan ternak dan orang-orang yang sangat memerlukannya sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Malik, Ahmad dan Ashhab as-Sunan dengan rijal yang tsiqat [18] dari Muhayyishah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mencari penghasilan dari bekam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, kemudian dia (Muhayyishah) menyebutkan dia memiliki hajat (keperluan) untuk itu, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “berilah makan unta-untamu dengan upah bekam tersebut”, dan mereka (Imam Ahmad dan pengikut beliau) membolehkan upah bekam tersebut untuk budak secara mutlak.” [19]

Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqh as-Sunnah mengatakan: “Penghasilan dari bekam tidak haram. Karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upahnya kepada tukang bekam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas. Seandainya haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan upahnya. Imam Nawawi berkata, jumhur ulama membawa hadits-hadits yang menunjukkan larangan pada makruh tanzih dan mengangkat manusia dari penghasilan-penghasilan yang rendah/hina, dan mendorong pada kemuliaan akhlaq dan perkara-perkara yang mulia.” [20]

Bagaimana Sikap Kita

Syaikh ‘Atha Abu Rasytah hafizhahullah menjelaskan [21] bahwa larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas suatu perkara hukumnya bisa menjadi makruh, jika larangan tersebut tidak bersifat pasti (غير جازم), yaitu jika pada waktu yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang-orang melakukan apa yang dilarang oleh beliau tersebut.

Syaikh Abu Rasytah hafizhahullah juga menegaskan bahwa suatu larangan akan dihukumi makruh jika tidak ada indikasi (qarinah) yang menunjukkan keharamannya. Beberapa qarinah yang menunjukkan suatu keharaman beliau rincikan sebagai berikut:

1. Berupa penjelasan, baik dengan perkataan maupun perbuatan, terhadap siksa dunia dan akhirat atau yang semakna dengannya. Contohnya firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surah al-Muddatstsir ayat 42 dan 43.

2. Penyebutan lafazh yang menunjukkan keharaman di dalam nash yang menjelaskan tuntutan terhadap suatu perbuatan. Contohnya QS. al-Baqarah ayat 173 dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam riwayat Bukhari-Muslim dan lainnya tentang larangan melakukan perjalanan sehari semalam bagi wanita tanpa mahram.

3. Ada larangan yang bersifat pasti, seperti siksaan dan kemurkaan dari Allah ‘azza wa jalla,celaan atau sifat buruk, penafian Iman dan Islam, dan lain-lain. Contohnya firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surah an-Nisa ayat 22.

Jadi menurut beliau, jika ada nash baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menunjukkan larangan, namun tidak terdapat qarinah seperti diatas, dan kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang-orang melakukan larangan tersebut, maka larangan tersebut hukumnya makruh. Lebih khusus lagi, ketika mencontohkan perkara-perkara yang makruh, beliau mencantumkan hadits tentang larangan mencari penghasilan sebagai tukang bekam. [22]

Maka benarlah pendapat jumhur ‘ulama yang mengkompromikan dalil-dalil tentang penghasilan tukang bekam yang kelihatannya bertentangan. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan mencari penghasilan dari bekam atau menerima upah bekam dialihkan dari hukum haram menjadi makruh karena ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan memberi upah kepada orang yang membekam beliau.

Namun perlu diberi garis tegas, walaupun mencari penghasilan dari bekam tidak haram, ‘ulama menganggap penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang hina dan rendah, tidak seharusnya seorang muslim mencari penghasilan dengan hal tersebut kecuali dia sangat membutuhkannya.

Lalu bagaimana dengan klinik-klinik bekam yang ada sekarang? Manfaatnya kan jelas untuk menyebarkan pengobatan yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah perkara yang mustahab (baik)? Lalu, kalau tidak mengambil keuntungan dari usaha klinik tersebut kan rugi waktu, tenaga dan finansial? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, saya akan mengutip fatwa dari Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah sebagai berikut: [23]

“Meski tidak haram, upah bekam adalah khobits (jelek). Oleh sebab itu, sebaiknya tukang bekam mengerjakan bekam sebagai amalan tathawwu’ (sunnah) dan mengerjakannya sebagai sedekah bagi saudaranya karena dengan bekam dia menyelamatkan saudaranya dari kerusakan dan kebinasaan.”

Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bish shawwab wa huwa waliyyut taufiq.

Muhammad Abduh

Banjarmasin, 8 Juli 2010

Catatan Kaki:

[1] Lihat pengantar dari Dr. Wadda’ Amani Umar pada buku “Asy-Syifa min Wahyi Khatam al-Anbiya’” karya Aiman bin ‘Abdul Fattah yang diterjemahkan dengan judul “Keajaiban Thibbun Nabawi: Bukti Ilmiah dan Rahasia Kesembuhan dalam Pengobatan Nabawi”, penerbit Al-Qowam, Solo.

[2] Hukum Mandub adalah tuntutan asy-Syari’ (Allah subhanahu wa ta’ala) kepada mukallaf untuk melakukan sesuatu tapi tidak berupa tuntutan yang memaksa (طلب غير إلزمي), baik karena redaksi tuntutannya sendiri yang memang tidak menunjukkan paksaan atau ada indikasi (qarinah) yang menunjukkan tuntutan tersebut bukan tuntutan yang memaksa. (Lihat kitab ‘Ilm Ushul al-Fiqh al-Muyassar karya Samih ‘Athif az-Zain hal 386).

Hukum mandub didapatkan jika terdapat nash-nash syar’i yang menunjukkan tuntutan, kemudian ada qarinah yang memberikan arti tarjih (pengutamaan) tanpa adanya tuntutan yang bersifat pasti. Tuntutan yang sifatnya tidak pasti ini dinamakan mandub. (Lihat kitab Taysir al-Wushul ila al-Ushul karya Syaikh ‘Atha Abu Rasytah hal 18).

Istilah yang semakna dengan mandub adalah sunnah. (Lihat kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah Juz 25 hal 264).

[3] Musnad Imam Ahmad, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah (1053).

[4] Muttafaq ‘alaih: al-Bukhari (5696) dan Muslim (1577) dengan redaksi yang mirip.

[5] Kaidah ushul fiqih menyatakan: asal perbuatan hamba adalah terikat dengan hukum syara’ (al-ashlu fi af’al al-‘ibaad at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’iy). Kaidah ini disimpulkan dari berbagai macam keterangan yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, salah satunya adalah hadits riwayat Imam al-Bukhari (2499) dan Imam Muslim (3242):

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang membuat-buat suatu (perkara) baru dalam urusan (agama) kami ini, maka (perkara) tersebut tertolak.”

Lihat kitab: asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (Imam Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah) Juz 3 hal 18-28 dan kitab: Taysir al-Wushul ila al-Ushul (al-‘Alim ‘Atha Abu Rasytah hafizhahullah) hal 13-15.

[6] Pencantuman enam hadits dalam tulisan ini bukan berarti menyatakan bahwa hadits-hadits tentang penghasilan tukang bekam atau upah bekam hanya ada enam buah. Enam hadits tersebut dicantumkan karena sudah dianggap cukup mewakili hadits-hadits yang lain.

[7] Muslim (4094).

[8] Muslim (4095).

[9] Muslim (2931), an-Nasai (4220, 4594), Ibnu Majah (2156), Ahmad (7635, 8039).

[10] Dikeluarkan oleh Malik, Anas dan Ashhab as-Sunan dengan rijal yang tsiqat. Disebutkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani di kitab Fath al-Bari Juz 4 hal 459.

[11] Ibnu Hibban (4941). Syaikh Syu’aib al-Arnauth mengatakan, “sanadnya shahih sebagaimana kriteria Muslim”.

[12] al-Bukhari (2279).

[13] Dalam literatur fiqih Islam, kadang istilah makruh atau karahah (dibenci) dibagi menjadi dua, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Makruh tahrim diartikan sebagai sesuatu yang dituntut untuk ditinggalkan oleh agama dengan tuntutan yang keras tetapi dengan dalil zhanni. Hampir sama seperti haram yang dipahami oleh umum, namun makruh tahrim dikhususkan untuk yang berasal dari dalil-dalil zhanni. Sedangkan makruh tanzih diartikan sesuatu yang dituntut oleh agama untuk ditinggalkan tetapi tidak keras tuntutannya. Ini sama dengan makruh yang dipahami oleh umum, yaitu tidak berdosa jika dikerjakan namun berpahala jika ditinggalkan.

[14] Selengkapnya silakan baca kitab Syarh Shahih Muslim Juz 10 hal 233.

[15] Baca catatan kaki no. 12.

[16] Nasakh secara bahasa berarti menghilangkan atau memindahkan dan mengubah satu keadaan ke keadaan yang lain. Sedangkan secara istilah berarti seruan (khithab) Syari’ (Allah subhanahu wa ta’ala) yang melarang berlangsungnya suatu hukum dari seruan Syari’ yang sebelumnya. Secara sederhana bisa juga diartikan ayat atau hadits yang menghapus hukum ayat atau hadits yang sebelumnya. Penjelasan lebih panjang bisa dibaca di kitab Taysir al-Wushul ila al-Ushul hal 249-255.

[17] Selengkapnya silakan baca kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari Juz 4 hal 458-459.

[18] Artinya semua rawi dari shahabat sampai ke penyusun kitab hadits dapat diterima riwayatnya. Tsiqat jamak dari tsiqah. Tsiqah syaratnya ada dua: ‘adil dan dhabith. ‘Adil artinya orang tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat, dan dhabith artinya orang tersebut mempunyai ingatan yang kuat. Penjelasan ini bisa ditemukan di banyak kitab dalam disiplin ilmu Hadits.

[19] Selengkapnya silakan baca kitab Subul as-Salam hal 1231.

[20] Selengkapnya silakan baca kitab Fiqh as-Sunnah Juz 3 hal 142.

[21] Silakan baca penjelasan beliau tentang hal ini di kitab Taysir al-Wushul ila al-Ushul pasal tentang Khithab at-Taklif hal 13-29.

[22] Lihat kitab Taysir al-Wushul ila al-Ushul hal 26.

[23] Fatwa Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah saya kutip dari buku “Rahasia Kesuksesan Bekam, Agar Bekam Menjadi Baik”, penerbit Pustaka an-Nabawi, Surabaya.

Komentar
  1. albanjary mengatakan:

    yg saya bingungkan,dr paparan artikel anda dan jg artikel lain ttg hukum profesi bekam,semuax yg saya tangkap bhwa hukum mengambil upahx adalah halal tetapi khabis.walau halal tp jelek,tp knp msh bnyk praktisi bekam brmunculan dan kbanyakn dikerjakan oleh para aktivis dakwah.kenapa mau mengerjakan pekerjaan yg hina?apakah memang anda pendapat ulama yg menganggap upah bekam halal dan baik bukan jelek.mhn pencerahan dr saya yg awam ini.syukron.

    • admin mengatakan:

      Pendapat yang terkuat adalah yang memakruhkan. Jika Anda ingin mengkaji lebih dalam persoalan ini silakan baca langsung beberapa referensi yang saya kutip di atas.
      Tentang pilihan beberapa aktivis dakwah yang bergiat di bidang ini, lebih baik tanyakan ke mereka langsung.

      Harus diakui ada ikhtilaf dalam pembahasan ini, itu pun sudah saya kemukakan pada tulisan di atas. Namun, sikap yang benar dalam menghadapi ikhtilaf ulama adalah mengikuti hujjah yang terkuat, bukan mencari ‘celah’ dari ikhtilaf tersebut.
      Dalam tulisan di atas ada ikhtilaf ulama dalam memahami hukum menjadi tukang bekam, maka sikap yang harus kita ambil adalah mengikuti pendapat yang memiliki hujjah terkuat, bukan mencari ‘yang enaknya’ untuk kita. Yang hujjahnya terkuat itulah yang harus kita amalkan, bukan pendapat lain.

  2. albanjary mengatakan:

    assalamualaikum.afwan,bgmn jg dgn aktivis HTI d bjm yg jg membuka klinik bekam padahal yg brsangkutan jg seorang PNS?afwan,ana jd bngung dgn semua ini.

    • admin mengatakan:

      wa’alaikumussalam. apa yang dibingungkan? tentang hukum mencari penghasilan dari bekam yang saya adopsi adalah makruh, bukan haram.

  3. albanjary mengatakan:

    assalamualaykum.afwan,bgmn jg dgn aktivis HTI d bjm sndiri yg membuka klinik bekam,padahal yg brsangkutan sudah bekerja sbg PNS.afwan,ana jd bngung dgn semua hal ini.afwan jiddan.

  4. wisnu mengatakan:

    assalamu’alaikum warahmatullohi wabarokatuh

    Maaf,saya sekedar memberikan pandangan, setelah saya membaca dan mengkaji hadits-hadits yang ustad sampaikan,daripada itu juga saya mengkaji dan meneliti dari berbagai aspek lebih jelas dari segi sosial,dawah,persoalan dalam fiqih waqi’ dan fiqih muwazanah,yang mana kalo kita kaji dengan tentang pengobatan yang sekarang yakni pengobatan orang kafir ternyata lebih didatangi oleh orang muslim sendiri padahal sudah jelas-jelas pengobatannya menggunakan obat-obat yang diharamkan namun kenapa tidak kepermukaan dan tidak diharamkan atau tidak disebutkan suatu amalan yang khobits termasuk untuk saudara2 kita yang berpropesi sebagai terapis atau dokter padahal esensinya sama dengan pengobatan sunnah rosul yakni membantu ummat agar tetap terjaga kesehatnnya,namun kenapa ketika orang muslim berda’wah melalui kesetan malah ditentang meskipun seorang terapis mendapatkan upah dari pasien tersebut, dan itu sebenarnya wajar-wajar saja ketika terapis menerima upah dari hasil bekam itu sendiri,karena kalo kita lihat bekam itu tidak cukup tenaga,alat bekam saja namun diperlukan peralatan yang mendukungnya maka daripada itu diperlukan biaya untuk bekam itu sendiri,adapun korelasi daripada pengobatan nabi dengan fiqih waqi’ dan fiqih muwazanah pendapat saya adalah mubah boleh saja seorang terapis mendaptkan upahnya karena melihat dari situasi dan kondisi sekarang, adapun dalam fiqih muwazanah melihat dari segi maslahat dan mudoratnya yang dimana pengobatan orang yahudi semakin merajalela menggunakan obat-obat yang haram namun ulama kita tetap tidak mengangkatnya ke permukaan,maka dengan kehadiran pengobatan bekam mudah-mudahan menjadi pendorong da’wah dalam segi kesehatan dan penghasilannya dapat digunakan untuk ummat dan da’wah,daripada kita berobat kerumah sakit orang kafir dan penghasilannya pun kita tidak tahu digunakan untuk apa yang pasti digunakan oleh orang kafir sendiri.Huwallohu’alam bissowwab

    • admin mengatakan:

      Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sepertinya Anda berlebihan. Hukum berobat sendiri adalah sunnah menurut pendapat yang rajih jika menggunakan zat yang halal, walaupun itu obat-obatan kimiawi. Jika ada bukti bahwa obat-obat kimiawi tersebut dari zat yang haram, maka hukum berobat dengan zat yang haram tersebut adalah makruh saja, bukan haram. Sudah ada kajian tentang hal ini.

      Pernyataan Anda tentang pengobatan Yahudi, dll saya harapkan bukan sekedar asumsi tapi dengan bukti sejelas-jelasnya, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jika memang ada, tolong tunjukkan hasil kajiannya.

      Saya di awal tulisan sudah menyatakan bahwa bekam adalah bagian dari anjuran Nabi dan tentu sunnah hukumnya. Namun pembahasan saya adalah pada boleh tidaknya mengambil upah dari aktivitas membekam. Kesimpulannya bisa Anda baca sendiri, dan ini hasil kajian dari hadits-hadits shahih, bahkan saya juga telah kutipkan pendapat para ulama tentang hal ini.

  5. malik zabaniyah mengatakan:

    Alhamdulillah bagus bos

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s